Senin, 14 Desember 2009

Kasus Prita terhadap Etika, Moral, dan Hukum

1. Definisi Etis, Moral, dan Hukum

· Etis / Etika :

Adalah kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang

baik dan yang tidak .

Etika dalam informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA:

PAPA ( Privasi, Akurasi, Properti, Akses )

· Moral :

Adalah Tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah.

o Peraturan-peraturan mengenai tingkah laku.

o Dibangun pada tiap individu, sejak mulai lahir.

o Setiap masyarakat mempunyai sekumpulan moral yang berbeda dengan masyarakat lain, namun ada persamaan yang mendasar.

o Landasan perilaku sosial kita : “Bertindaklah yang benar secara moral”.

· Hukum

Adalah Seperangkat asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga institusi dan proses yg mewujudkan berlakunya faidah tersebut dalam kenyataan.

Hukum biasanya bersifat memaksa dan tegas

dan akan dikenakan sanksi bagi semua orang yang melanggarnya.


Alasan pentingnya Etika, Moral & Hukum dalam Teknologi informasi.

  1. Logical Malleability (Kelenturan Logika)

Ø Kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.

Ø Hal yang paling ditakuti oleh masyarakat adalah orang-orang yang memberi perintah dibelakang komputer.

Ø Perilaku dan kebiasaan individu. Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.

Ø Perilaku orang yang ditiru. Efek primordialisme yang kebablasan

  1. Transformation Factor (Faktor Transformasi)

Ø Komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.

Ø Contoh : e-mail

  1. Invisiblity Factor (Faktor tidak kasat mata)
  1. Komputer dipandang sebagai “black box”, dimana semua operasi di dalam komputer tidak terlihat oleh mata.
  2. Hal-hal yang tidak terlihat :

o Nilai-nilai pemrograman

o Perhitungan rumit

o Penyalahgunaan

o Kebutuhan Individu


4. Faktor lingkungan

  • Lingkungan tidak etis. Pengaruh dari komunitas
  • Tidak ada pedoman dilingkungan tersebut. Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.

Oleh karena itu, kita perlu mengenal “ Macam – macam Pelanggaran TI dan juga Undang – undang dan hukum yang berlaku diIndonesia ”


JAKARTA - Komnas HAM berencana memanggil manajemen RS OMNI Alam Sutra Tangerang, terkait kasus Prita Mulyasari (32), seorang ibu rumah tangga yang ditahan gara-gara menulis keluhan soal pelayanan rumah sakit itu melalui surat elektronik.


Ternyata E-mail ini membuatnya berhadapan dengan Undang-Undang ITE. Sementara UU Perlindungan Konsumen ternyata tidak dipakai.
Prita Mulyasari dituntut oleh RS Omni International karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Kejaksaan Negeri Tangerang menjerat Prita dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal tersebut merupakan pasal yang sempat diajukan oleh komunitas blogger ke meja Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dicabut, karena dianggap sebagai pasal karet yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasar berekspresi di internet.

Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Prita sempat mendekam di LP Wanita dari tgl 13 Mei sampai 3 Juni 2009.

Kabar terakhir yang kami dengar di TV One pada 11 Desember 2009, Prita dikenakan denda Rp. 204.000.000,- oleh pemerintah daerah, dan beliau sedang melakukan banding.

Hal ini menyebabkan kontroversi dikalangan masyarakat terutama blogger, mailist Netter & pegguna teknologi informasi.


Kasus Prita Dari Sudut Pandang Etika Teknologi Informasi

Bukan hal aneh menulis keluhan di email karena itu hal pribadi, itu suatu hal yang wajar. "Pantas-pantas saja.“Email itu diduga dikirim ulang oleh orang ke sekian dengan alamat akun email bensanti@gmail.com. Prita hanya mengirim email “berisi keluhannyaterhadap RS Omni ke 20 alamat email, namun email yang dikirimkan Prita sama sekali tidak ditujukan kepada RS Omni Internasional Alam Sutera. Prita, hanya ingin berbagi pengalamannya dengan teman-temannya. "Email itu ditujukan kepada teman-temannya, bukan ditujukan langsung ke Omni.“ Seandainya pihak Customer Service RS Omni memiliki pelayanan dan memberikan keterangan yang jelas dan memuaskan kepada pasiennya, pastilah pasien tidak akan mengeluh kepada pihak lain.

Surat elektronik itu dikirim Prita hanya kepada 20 alamat email. Dan, barang bukti yang diajukan di persidangan bukan hasil kiriman langsung Prita. "Jaksa penuntut umum harus membuktikan surat itu benar ditulis Prita, karena bukan lagi pribadi tapi sudah ke jagat raya di internet yang mana bersisifat berantai.“ Dunia maya adalah Area “abu-abu”, sehingga tidak semua data yang terlihat bisa dijadikan fakta suatu informasi. Jika benar terbukti bahwa prita tidak pernah mengirimkan email yang berisi keluahanya kepada pihak yang berhubungan langsung dengan RS Omni, maka Prita dapat dikatakan hanya melakukan keluhan yang bersifat pribadi karena hanya orang tertentu saja yang menerima informasi tersebut. Dan pihak-pihak yang tidak mempunyai hak untuk mengakses email dari Prita tidak akan dapat mengetahui informasi tersebut. KarenaWebMail Address : mail.yahoo.com” yang digunakan Prita bersifat privasi dan hanya orang yang memiliki hak ases yang dapat mengaksesnya yaitu dengan Prita mengirimkan isi emailnya tersebut ke email adress temannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar